Jenis Peralatan yang di Riksa Uji K3

Riksa Uji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah pengujian dan pengecekan peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menciptakan keselamatan dan kebugaran kerja cocok bersama ketentuan berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku. Uji riksa K3 ini dijalankan secara periodik bersama rentang saat tertentu.

Untuk memahami lebih jauh tentang uji riksa K3, mari simak jenis-jenis peralatan yang mesti meraih uji riksa K3.

Jenis Peralatan yang di Riksa Uji K3

1.Pesawat Angkat dan Angkut

Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal di dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke model pesawat angkat dan angkut adalah:

Peralatan angkat : alat yang dikonstruksi atau dibikin spesifik untuk mengangkat naik dan turunkan muatan. Contoh : dumb waiter dan lift.

Pita Transport : suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu bersama gunakan pemberian pita. Contoh : konveyor jasa riksa uji

Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan : pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang bersama gunakan kemudi baik di di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Contoh : forklift, hand pallet, dan lain-lain.

Alat angkutan jalur ril : suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalur ril. Contoh : kereta,lori dan lain-lain

riksa uji k3 forklift

Forklift sebagai alat dan angkut

Uji riksa angkat dan angkut meliputi pengecekan pada dokumen, visual, pengecekan bersama non-destructive test dan pengujian beban/load test. Pemeriksaan pada pesawat angkat dan angkut lebih jauh mampu dicermati di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

2. Pesawat Uap

Berdasarkan Undang-undang UAP tahun 1930 (STOOM ORDONNANTIE), pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang bersama ketentuan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) bersama suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja bersama tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan udara . Ketel uap ialah suatu pesawat, dibikin peranan membuahkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.

Biasanya, pengecekan pada pesawat uap atau boiler bakal meliputi pengecekan secara visual, dokumen, ketebalan, beban. Pemeriksaan lain yang biasa dijalankan adalah pengecekan kehandalan berasal dari pressure relief valve untuk mengeluarkan tekanan berlebih berasal dari di dalam boiler dan interlock yang kemungkinan dipasang untuk mencegah kosongnya boiler saat boiler dipanaskan.

3. Bejana tekan dan tangki timbun

Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terkandung tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa jadi cair di dalam situasi larut maupun beku. Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terkandung gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun bersama volume tertentu.

riksa uji k3 bejana tekan

Contoh bejana tekan

Pengujian dan pengecekan bejana tekan dan juga tangki timbun meliputi semua tindakan pengetesan kebolehan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk menegaskan terpenuhinya keputusan ketentuan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku. Detail pengecekan bejana tekan dan tangki timbun mampu dicermati pada pasal 72 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016.

4. Pesawat Tenaga Produksi

Peraturan keselamatan pesawat tenaga mengolah diatur di dalam Permenaker nomor 38 tahun 2016. Pesawat tenaga  dan mengolah adalah Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang selalu atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, sebabkan bahan, barang, product teknis, dan komponen alat mengolah yang mampu mengakibatkan bahaya kecelakaan. Pesawat tenaga dana mengolah meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga dan mekanik dan juga tanur (furnace).

Uji riksa yang dijalankan kepada pesawat tenaga mengolah mampu meliputi :

gambar konstruksi/instalasi;

sertifikat bahan dan info lain;

manufacturing information record;

cara kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;

gambar konstruksi berasal dari Alat Perlindungan dan langkah kerjanya;

pengukuran-pengukuran teknis;

pengujian Alat Pengaman dan Alat Perlindungan;

pengujian tidak merusak (Non Destructive Test); dan

pengujian beban.

Instalasi Listrik

Instalasi Listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik. Persyaratan K3 di dalam instalasi listrik mesti dijalankan pada langkah pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penggunaan listrik. Keselamatan kerja pada instalasi listrik diatur pada Permenaker nomor 12 Tahun 2015.

Instalasi listrik mesti dijalankan riksa uji. Pemeriksaan merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran pada instalasi,perlengkapan dan peralatan listrik untuk menegaskan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan keputusan ketentuan perundang-undangan.Pengujian merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran pada instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk menegaskan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan keputusan ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik mampu dijalankan oleh:

Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;

Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau

Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

5. Elevator (Lift) dan Eskalator

Elevator adalah pesawat carry yang membawa kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, punyai governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik. Persyaratan keselamatan dan kebugaran elevator dan juga escalator diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Liburan ke Jogja bagi Pemula agar Makin Seru

Tips Memilih Baja Ringan Yang Baik dan benar

Agar Lulus Tes Tentara TNI-AL, Perhatikan Hal Ini